Perlukah Menyampaikan SPT Tahunan untuk Orang yang Tidak Bekerja atau Penghasilannya Kurang dari PTKP?

satriaonblogger - #tanyajawab: Perlukah Menyampaikan SPT Tahunan untuk Orang yang Tidak Bekerja atau Penghasilannya Kurang dari PTKP? . 

Selamat malam , semoga Anda dalam keadaan sehat saat membaca artikel sederhana ini :) . Kali ini saya hanya ingin membahas beberapa pertanyaan yang kadang menjadi tanda tanya bagi seorang wajib pajak, khusunya mungkin untuk wajib pajak baru. Perlu digarisbawahi saya asumsikan disini adalah orang yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Bila Anda belum memiliki NPWP maka tidak harus melaporkannya.. Bicara pelaporan SPT Tahunan sebenarnya bukan perlu atau tidak perlu tapi sebuah keharusan bagi seorang wajib pajak. 

Ya, kenapa saya bilang harus karena menyampaikan SPT tahunan adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang sudah memiliki NPWP
Jadi sudah merupakan agenda rutin bagi seorang wajib pajak untuk melaporkan pajak terhutangnya dalam SPT tahunan. Terlepas dari orang tersebut tidak bekerja pada tahun pajak tersebut atau penghasilannya yang kurang dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) alias pajak NIHIL, menyampaikan SPT tahunan adalah kewajiban bagi seorang wajib pajak :) . mungkin sekian dulu artikel singkat mengenai Perlukah Menyampaikan SPT Tahunan untuk Orang yang Tidak Bekerja atau Penghasilannya Kurang dari PTKP?. Semoga dapat menjawab keraguan anda yang ingin menjalankan kewajiban perpajakannya .sampai jumpa di artikel perpajakan saya selanjutnya :D Selamat beristirahat WP-ers .....

(satria/)

Komentar