Apakah yang dimaksud pajak langsung dan pajak tidak langsung beserta contohnya?

Halo sahabat blogger sekalian kali ini  kangsatria.com akan membahas tentang materi perpajakan. Tentunya sobat sekalian mungkin sudah mengetahui tentang apa arti pajak itu sendiri. Lalu dalam pelaksanaan lebih lanjut timbul sebuah pertanyaan mengenai apakah yang dimaksud dengan pajak langsung dan pajak tidak langsung . Untuk itu saya akan menjelaskan sedikit tentang pajak langsung dan pajak tidak langsung beserta contohnya.
Oke langsung saja ..

"Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak pribadi perorangan dan badan yang harus dibayar secara periodik berdasarkan surat ketetapan pajak. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi bangunan (PBB)."

Sedangkan ...

"Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dikenakan terhadap setiap perbuatan atau peristiwa ekonomi yang dipungut tanpa surat ketetapan pajak . Contoh pajak tidak langsung adalah pajak penjualan, pajak pertambahan nilai(PPN),  pajak penjualan barang mewah(PPn-BM), bea materai dan cukai."
Nah rangkumannya adalah :

1.  Pajak langsung
  • Tidak dapat dialihkan kewajiban membayarnya kepada pihak lain
  • Dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak
  • Contohnya PPh, PBB

2.  Pajak tidak langsung
  • Dapat dialihkan kewajiban membayar pajaknya
  • Dipungut tanpa berdasarkan Surat ketetapan pajak. 
  • Contohnya PPN, PPnBM, bea matetai dan cukai.


Mungkin sekian dulu ya artikel mengenai apakah yang dimaksud dengan pajak tidak langsung beserta contohnya semoga mudah dimengerti. ^_^

*********

tax

Komentar