Berikut Rincian yang harus dikeluarkan pemerintah untuk DP Mobil 210 juta para Pejabat

Kangsatria.com - Selamat siang para pembaca yang budiman. Baru baru ini presiden jokowi mengeluarkan suatu kebijakan yang dinilai kurang tepat yaitu memberikan sebuah tunjangan uang DP mobil senilai 210 juta kepada pejabat negara.

Padahal baru saja sebelumnya mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan harga bbm yang dinilai sangat memberatkan rakyat khususnya orang orang-orang miskin. Peraturan ini tertuang pada perpres nomor 39/2015 tentang Pemberian tunjangan uang muka kendaraan bermotor perorangan bagi pejabat negara.

Dengan demikian para pejabat negara dapat membeli kendaraan yang besaran uang mukanya adalah Rp 210.890.000

Daftar para pejabat yang menerima tunjangan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Anggota DPR
2. Anggota DPD
3. Hakim Agung Mahkamah Agung
4. Hakim Mahkamah Konstitusi
5. Anggota BPK
6. Anggota komisi Yudisial

Daftar pejabat tersebut mengacu pada perpres no 68 /2010.

Berikut merupakan data rincian tunjangan uang muka kendaraan bermotor untuk para pejabat yang akan dikeluarkan oleh pemerintah :

1. 560 anggota DPR x Rp.210.890.000 = Rp.118.098.400.000
2. 132 anggota DPD x  Rp.210.890.000 = Rp.27.837.480.000
3. 40 Hakim Agung MA x Rp.210.890.000 = Rp.8.435.600.000
4. 9 Hakim MK x Rp.210.890.000 = Rp.1.898.010.000
5. 5 Anggota BPK x Rp.210.890.000 = Rp. 1.054.450.000
6. 7 Komisioner KY x Rp.210.890.000 = Rp. 1. 4 76.230.000

Maka total yang harus dikeluarkan pemerintah senilai Rp.158.800.170.000

Bukan angka yang kecil bukan ?

Sumber : detik.com

Komentar